Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Profil Tiga Perusahaan Pemenang Tender Suap Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas

Suap proyek pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2023 melibatkan tiga perusahaan pemenang tender.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Profil Tiga Perusahaan Pemenang Tender Suap Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suap proyek pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2023 melibatkan tiga perusahaan pemenang tender.

Tiga perusahaan pemenang tender yang menyuap Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi tersebut di antaranya PT Intertekno Grafika Sejati, PT Kindah Abadi Utama, dan PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Hasil penelusuran Tribun Network, PT Intertekno Grafika Sejati merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis percetakan sejak tahun 1998.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Intertekno Grafika Sejati telah menginstal mesin cetak canggih dan modern yakni Heidelberg Speedmaster CX 75 sehingga menghasilkan kecepatan cetak tinggi, cara setting lebih cepat, menurunkan tingkat kegagalan serta insheet dalam produksi.

Sementara PT Kindah Abadi Utama adalah perusahaan swasta yang menjalankan usaha di bidang suku cadang dan perawatan instansi pemerintah.

Perusahaan ini berdiri sejak 13 Desember 2004.

Berita Rekomendasi

Selama beberapa tahun terakhir ini PT Kindah Abadi Utama telah memasok suku cadang untuk TNI AU dan SAR Indonesia.

Selanjutnya untuk pemenang tender suap PT Multi Grafika Cipta Sejati, tidak banyak informasi yang bisa didapat dari perusahaan ini.

PT MGCS diketahui menjalankan bisnis percetakan dan memenangkan tender untuk pengadaan barang dan jasa Basarnas 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Selain Henri, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya, yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU); dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Pejabat Basarnas: Letkol Afri Budi Simpan Uang Hampir Rp 1 M di Mobil

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas