Apa itu IMEI dan Bagaimana Cara Pengajuannya
IMEI merupakan serangkaian nomor unik untuk mengidentifikasi ponsel GSM, WCDMA dan iDEN, serta beberapa telepon satelit.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tribunners tentu sering mendengar kata IMEI pada smartphone. Namun, apakah Tribunners tahu, apa sebenarnya IMEI tersebut? Mari kita bahas apa itu IMEI dan bagaimana cara mendaftarkan nomor IMEI.
IMEI merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity atau Identitas Peralatan Seluler Internasional. Ini adalah serangkaian nomor unik untuk mengidentifikasi ponsel GSM, WCDMA dan iDEN, serta beberapa telepon satelit.
Kebanyakan ponsel memiliki satu nomor IMEI, namun khusus di ponsel dual SIM ada dua nomor IMEI, menurut website IMEI Info.
IMEI hanya dikeluarkan sebagai nomor khusus untuk mengidentifikasi perangkat yang dikeluarkan sebuah produsen ponsel. Jadi, tidak berhubungan langsung bagi pengguna.
Rangkaian nomor tersebut digunakan oleh jaringan GSM, sehingga saat Tribunners kehilangan ponsel, bisa saja memblokirnya agar tidak dapat mengakses jaringan di negara itu.
Biasanya, para produsen ponsel di dalam negeri melakukan secara langsung pendaftaran IMEI ke pemerintah, sehingga konsumen tinggal membeli dan langsung menggunakannya.
Lalu, bagaimana jika kita membeli ponsel maupun perangkat elektronik seperti laptop dari luar negeri. Apakah ponsel dapat digunakan?
Berikut cara pengajuan pendaftaran IMEI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dikutip dari laman Bea Cukai:
1. Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).
Baca juga: Aturan IMEI Berhasil Tekan Peredaran Ponsel Ilegal, Penerimaan Negara Rp 3,7 Triliun
2. Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.
3. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.
Baca juga: Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin
4. Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, Penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. Dalam hal harga HKT di bawah 500 dolar AS, maka proses registrasi selesai. Dalam hal harga HKT di atas 500 dolar AS maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
5. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jadi, jangan bingung lagi ya Tribunners. Kita bisa mendaftarkan IMEI dari ponsel yang kita beli dari luar Indonesia seperti cara di atas.