Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Devisa Hasil Ekspor Atur Empat Sektor, Menkeu Sri Mulyani: Ada Tambahan 260 Jenis Barang

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan Devisa Hasil Ekspor. Apa saja ?

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Devisa Hasil Ekspor Atur Empat Sektor, Menkeu Sri Mulyani: Ada Tambahan 260 Jenis Barang
YouTube Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat konferensi pers bertajuk APBN Kita yang ditayangkan di YouTube Kemenkeu, Senin (23/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan empat sektor yang masuk dalam aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, terdapat penambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang masuk dalam objek DHE.

"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif, sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Tahan Dolar AS Eksportir, Bank Indonesia Dukung Penerapan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA

Menkeu Sri Mulyani merincikan, sektor pertambangan sebelumnya sebanyak 180 pos tarif yang terkena DHE, ditambahkan 29 barang sehingga menjadi 209 jenis.

"Perkebunan 500 pos tarif, ditambah 67 menjadi 567. Kehutanan 219 pos tarif, sekarang ditambah 44 menjadi 263. Perikanan 386 sudah diatur sejak tahun 2020 melalui KMK 744, sekarang tambah 120 sehingga menjadi 506 pos tarif," ungkapnya.

Dikatakan Menkeu Sri Mulyani, 1.545 pos tarif akan mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pabean ekspornya lebih dari 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per dokumen.

Berita Rekomendasi

"Kalau nilai ekspor diatas 250 ribu dolar AS, dan dia masuk dalam kategori 1.545 pos tarif, maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2023," tuturnya.

Baca juga: Menko Airlangga: PP Nomor 36 Soal Devisa Hasil Ekspor Tidak Berdampak Bagi UMKM

Sedangkan kata Menkeu Sri, eksportir yang memiliki nilai ekspor dibawah 250 ribu dolar AS per dokumen, tidak terkena kewajiban DHE.

"Jadi 1.545 pos tarif, tapi hanya yang nilai setiap dokumen pemberitahuan pabean ekspornya diatas 250 ribu dolar AS sekali ekspor," terang dia.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya, mayoritas eksportir kecil bahkan menengah dalam hal ini nilainya dibawah 250 ribu dolar AS. Jadi mereka tidak terkena DHE," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas