Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Masduki Pastikan Project S Tak Ada di TikTok Indonesia

Teten Masduki memastikan TikTok tidak akan menjalankan Project S di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Teten Masduki Pastikan Project S Tak Ada di TikTok Indonesia
(DOK. TikTok Indonesia)
TikTok Indonesia menyatakan tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan TikTok tidak akan menjalankan Project S di Indonesia.

"Kami sudah meeting dengan Tiktok. Mereka berjanji Project S tidak akan dilakukan di Indonesia," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (28/7/2023).

Menurut dia, jika dijalankan di Indonesia, Project S TikTok Shop akan sangat memukul UMKM lokal karena algoritma aplikasi tersebut akan mengarahkan konsumen untuk membeli produk milik TikTok.

Kemunculan Project S Tiktok Shop bermula dari laporan Financial Times yang menyebutkan ada fitur Trendy Beat di Tiktok dari Inggris.

Fitur ini menawarkan barang-barang yang terbukti populer di video. Contohnya alat untuk mengekstrak kotoran telinga atau penyikat bulu hewan peliharaan dari pakaian.

Semua barang yang diiklankan dikirim dari China, dijual oleh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan tersebut, menurut lapooran Financial Times, dimiliki oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di Beijing, China.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tidak membuka bisnis cross border atau bisnis lintas Indonesia.

"Ini merupakan komitmen kami yang memang gunanya adalah untuk mendukung UMKM yang ada di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: TikTok Shop Pastikan Tidak akan Terapkan Perdagangan Lintas Batas di Indonesia

Ia mengatakan, 100 persen penjual di Tik Tok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang sudah terdaftar atau merupakan pengusaha mikro lokal yang juga mendaftar melalui verifikasi KTP atau paspor.

Kata Anggini, TikTok Indonesia senantiasa tunduk dan patuh serta menghormati segala hukum dan juga peraturan yang ada di Indonesia.

"Kami juga telah memperoleh izin kooperasi dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Ia mengutarakan bahwa TikTok Indonesia juga tak memiliki niat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri.

Baca juga: Ekonom: Kominfo Tak Perlu Bikin Satgas Project S TikTok Shop, Fokus Saja Pada Turunan UU PDP

"Kami tidak punya niatan untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau untuk menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan penjual lokal Indonesia," ujar Anggini.

Anggini memastikan pihaknya akan terus menjalin diskusi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari jalan terbaik agar seluruh UMKM lokal bisa berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas