Zulkifli Hasan Sebut Proses Revisi Permendag 50/2020 Bakal Rampung 1 Agustus 2023, Apa Isinya?
Produk impor ritel online yang masuk ke dalam negeri, dikenakan perizinan dan pajak yang sama seperti barang lokal.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, proses harmonisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dijadwalkan rampung diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 1 Agustus 2023.
"Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham, dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final. Mudah-mudahan cepat," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancarai di sela acara Peluncuran Bursa Kripto di Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ia mengatakan, Permendag 50 sejatinya sudah dibahas oleh pihaknya sejak lama.
Baca juga: Revisi Permendag 50/2020 Belum Rampung, Indef: Kalau Ada yang Hambat, Artinya Ada Kepentingan
"Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian. Kita cepat, tapi yang lain kan lamban dan pelan," ujar Zulhas.
Ketua Umum Partai PAN itu kemudian membeberkan isi dari revisi Permendag 50/2020.
Pertama, ia meminta agar produk impor ritel online yang masuk ke dalam negeri, dikenakan perizinan dan pajak yang sama seperti barang lokal.
"Kedua, platform digital itu tidak boleh jadi produsen. Dia kan platform. Contohnya TikTok, bikin sepatu merek TikTok. Enggak boleh. Jadi tidak diborong semua sama satu platform," ujar Zulhas.
Ketiga, ia juga minta para ritel online ikut melindungi UMKM Tanah Air. Perlindungan ini ia minta melalui pembatasan harga barang impor yang boleh masuk, yaitu minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS).
"Itu dalam syarat di Permendag. Saya usul begitu isinya. 1 Agustus diharmonisasi. Saya dengar Kementerian Koperasi dan UKM sudah setuju," kata Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir dan mendorong agar ada kebijakan yang bisa melindungi produk UMKM di dunia maya, khususnya di social commerce.
Kebijakan tersebut ia yakini bisa dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Sebelum revisi, Permendag tersebut hanya mengatur e-commerce, bukan social commerce. Maka dari itu, Teten sangat mendorong penerbitan revisi ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.