Biaya Balik Nama Kendaraan di Jambi Gratis, Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Syarat dan Caranya
Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II nol biaya alias gratis bagi masyakarat berlaku pada 1 Agustus.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Dirlantas Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II nol biaya alias gratis bagi masyakarat.
Pembebasan biaya BBN II ini diumumkan langsung oleh postingan akun Instagram @polda_jambi, Jumat (28/7/2023).
Dalam keterangan resminya Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan Pembebasan biaya balik nama BBNKB untuk kendaraan bekas dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
Di antaranya seperti Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi.
"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujar Kombes Pol Dhafi.
Adapun pemberlakuan program balik nama kendaraan gratis akan mulai digelar pada 1 Agustus 2023.
Hadirnya program balik nama gratis ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain.
Dengan begini seseorang tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Serta agar dapat meminimalisir penyalahgunaan kendaraan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menghapuskan biaya pajak progresif pada Agustus 2023, serta menertibkan kendaraan yang diproses pada tahun lalu.
Syarat balik nama kendaraan bermotor.
Seperti yang dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:
- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor)
- Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Bukti Pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Kuitansi pembelian bermeterai
Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor :
- Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi
- Selanjutnya Pokja akan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Silahkan lakukan pembayaran,
- Kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
- Selanjutnya petugas menyerahkan STNK dan BPPKB asli kepada pemilik baru.
- Terakhir petugas akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan BPPKB.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.