Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Balik Nama Kendaraan di Jambi Gratis, Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Syarat dan Caranya

Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II nol biaya alias gratis bagi masyakarat berlaku pada 1 Agustus.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Biaya Balik Nama Kendaraan di Jambi Gratis, Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Syarat dan Caranya
@polda_jambi
Per 1 Agustus, Dirlantas Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II gratis tanpa biaya apapun dengan menyertakan STNK dan BPKB 

TRIBUNNEWS.COM – Dirlantas Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II nol biaya alias gratis bagi masyakarat.

Pembebasan biaya BBN II ini diumumkan langsung oleh postingan akun Instagram @polda_jambi, Jumat (28/7/2023).

Dalam keterangan resminya Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan Pembebasan biaya balik nama BBNKB untuk kendaraan bekas dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.

Di antaranya seperti Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi.

"Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," ujar Kombes Pol Dhafi.

Adapun pemberlakuan program balik nama kendaraan gratis akan mulai digelar pada 1 Agustus 2023.

Hadirnya program balik nama gratis ini dilakukan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain.

BERITA TERKAIT

Dengan begini seseorang tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Serta agar dapat meminimalisir penyalahgunaan kendaraan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menghapuskan biaya pajak progresif pada Agustus 2023, serta menertibkan kendaraan yang diproses pada tahun lalu.

Syarat  balik nama kendaraan bermotor.

Seperti yang dilansir dari laman SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk balik nama kendaraan bermotor:

- Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor)

- Bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas