Biaya Balik Nama Kendaraan di Jambi Gratis, Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Syarat dan Caranya
Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II nol biaya alias gratis bagi masyakarat berlaku pada 1 Agustus.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir
- Bukti Pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Kuitansi pembelian bermeterai
Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor :
- Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi
- Selanjutnya Pokja akan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
- Silahkan lakukan pembayaran,