Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Balik Nama Kendaraan di Jambi Gratis, Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Syarat dan Caranya

Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II nol biaya alias gratis bagi masyakarat berlaku pada 1 Agustus.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Biaya Balik Nama Kendaraan di Jambi Gratis, Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Syarat dan Caranya
@polda_jambi
Per 1 Agustus, Dirlantas Polda Jambi menggelar program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau BBN II gratis tanpa biaya apapun dengan menyertakan STNK dan BPKB 

- STNK asli dan fotokopi

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- Bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir

- Bukti Pendaftaran BPKB

- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Kuitansi pembelian bermeterai

Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor :

- Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.

Berita Rekomendasi

- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.

- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.

- Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.

- Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi

- Selanjutnya Pokja akan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.

- Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.

- Silahkan lakukan pembayaran,

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas