KKP Tertibkan Tiga Kapal Ikan di Perairan Laut Aru
Per tanggal 30 Juli 2023, sebanyak 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan tiga kapal perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan, penertiban itu dilakukan lantaran tiga kapal itu beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
Kata dia, dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.
"Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan," kata Adin dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/8/2023).
Adin menyampaikan, selain melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil.
Terlebih hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.
"Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat," ungkapnya.
Selain itu, Adin menuturkan, per tanggal 30 Juli 2023, sebanyak 818 kapal perikanan yang tersebar di 14 UPT Ditjen PSDKP telah didorong untuk migrasi perizinannya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 466 kapal perikanan tercatat telah diproses untuk migrasi perizinan berusaha.
Baca juga: KKP: Distribusi Komoditas Perikanan Lewat Jalur Kereta Api Meningkat
Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.
"Dimana pengaturan zona penangkapan ikan merupakan hal yang penting untuk dilakukan supaya ikan hasil tangkapan dapat sesuai dengan kuota izin daerah penangkapannya. Sehingga, aktivitas penangkapan ikan dapat terkendali dan terbebas dari overfishing," tegas Adin.