Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023

Besaran pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan. Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023
Polri.go.id
Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini besaran biaya dan syarat pembuatan SIM di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.

Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Namun, sebelum mengajukan pembuatan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Pembuatan SIM

Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya

Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar

Rekomendasi Untuk Anda

- Pas foto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau faskes terdekat.

Biaya Pembuatan SIM

Besaran pembuatan SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan.

Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.

Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut biaya pembuatan SIM terbaru:

- SIM C Rp 100.000

- SIM A Rp 120.000

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas