Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023

Besaran pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan. Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Inilah Besaran Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2023
Polri.go.id
Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini besaran biaya dan syarat pembuatan SIM di Indonesia.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia.

Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Namun, sebelum mengajukan pembuatan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Pembuatan SIM

Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya

Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar

BERITA TERKAIT

- Pas foto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau faskes terdekat.

Biaya Pembuatan SIM

Besaran pembuatan SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan.

Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.

Dilansir dari laman polantassurabaya.id, berikut biaya pembuatan SIM terbaru:

- SIM C Rp 100.000

- SIM A Rp 120.000

- SIM A Umum Rp 120.000

- SIM BI/Umum Rp 120.000

- SIM BII/Umum Rp 120.000

- SIM D Rp 50.000

Biaya Tambahan

Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan, belum termasuk biaya tes psikologi.

Dikutip dari Digital Korlantas, pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan yang dipilih.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas