Menkominfo Budi Arie Bertemu Meta, Bahas Perpres Publisher Rights?
Menkominfo Budi Arie Setiadi melakukan pertemuan dengan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram. Ada Apa?
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
"Pak Wamen yang saya tugasin ini. Untuk publisher rights memang Pak Wamen. Pak Wamen kan bekas Dewan Pers," ujar Budi.
Sudah Diserahkan ke Setneg
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyebutkan bahwa draf perpres tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Nezar mengatakan, regulasi publisher right itu tadinya ingin diselesaikan dalam satu bulan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ingin menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang hal itu.
Baca juga: Soal Publisher Rights, Menkominfo Bilang Pemerintah Akan Berpihak ke Media
“Tapi, karena diskusi yang cukup dinamis, panas juga baik di platform maupun masyarakat media, sehingga pembahasan ini baru bisa kami selesaikan,” ujar Nezar, 25 Juli 2023.
Nezar mengatakan, rancangan perpres publisher right itu ingin memberikan dukungan pada kedua belah pihak, baik platform maupun media massa.
"Perpres ini mencoba memberi dukungan pada kedua belah pihak gitu ya, baik platform maupun media untuk jurnalisme berkualitas,” kata Nezar.
Jokowi Diminta Kembali Kaji Isi Perpres Publisher Rights
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas atau Perpres Publishers Rights.
Desakan ini mengemuka setelah pernyataan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada 24 Juli 2023 bahwa naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetor ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.
Pengkajian diperlukan karena beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.
Baca juga: Dewan Pers Meminta Pemerintah Mempercepat Prioritas Pemberlakuan Publisher Rights
Hal ini disampaikan sejumlah organiasi yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.
"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya dalam keterangan bersama yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2023).
Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.
Baca tanpa iklan