Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perluas Akses Pembiayaan, BRI Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM

BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan Pemerintah mengenai rencana penerbitan kebijakan Hapus Tagih kredit UMKM

Editor: Content Writer
zoom-in Perluas Akses Pembiayaan, BRI Dukung Kebijakan Hapus Tagih Kredit UMKM
Istimewa
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait kebijakan pemerintah mengenai rencana penerbitan kebijakan Hapus Tagih kredit UMKM memperluas akses pembiayaan dalam percepatan inklusi keuangan dan peningkatan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com 10/8/2023), BRI menyampaikan kebijakan Hapus Tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan, karena kerugiannya telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapus bukuan.

Hingga akhir Maret 2023, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai sebesar Rp1.303,6 triliun atau mengambil porsi 20,2 persen dari total kredit perbankan. Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp989,64 triliun (sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI) maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen.

Perlu diketahui, pada industri pembiayaan dikenal dua istilah, yakni Hapus Buku dan Hapus Tagih.  Hapus Buku adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, antara lain:
• telah dalam kategori pinjaman macet,
• sudah dicadangkan 100 persen, dan
• kriteria lain sesuai dengan kebijakan internal bank.

Kebijakan Hapus Buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan.

Sedangkan Hapus Tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali.

Kebijakan Hapus Tagih tersebut dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu, (misalnya: bagi nasabah yang terkena bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh Pemerintah (seperti bencana tsunami Aceh tahun 2004, dsb.), serta telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Berita Rekomendasi

Kebijakan Hapus Tagih saat ini implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih yang saat ini sedang dirumuskan oleh tim perumus kebijakan Pemerintah,  sebagaimana tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Gandeng BEM UI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI, BRI Life Edukasi Pemilahan Sampah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas