Kominfo Serius Godok Aturan Sensor ke Platform OTT Seperti Netflix Dkk
Kementerian Kominfo tengah mempertimbangkan membuat aturan yang bisa menyensor konten di platform OTT (over-the-top) seperti Netflix.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertimbangkan membuat aturan yang bisa menyensor konten di platform OTT (over-the-top) seperti Netflix.
Saat ini, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, perihal penyensoran masih ada di tangan Lembaga Sensor Film (LSF).
Maka dari itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai ke ranah mana para platform OTT ini masuk.
"Jadi kita masih dalam gagasan utk membuat aturan tata kelola seperti apa untuk OTT yang menayangkan special film. Kan ini OTT film saja," kata Usman kepada wartawan, dikutip Selasa (15/8/2023).
"Baru dalam tahap gagasan untuk membahas secara serius. Sebetulnya dulu-dulu sudah kita mencoba membahas secara serius terkait dengan Netflix masuk ke ranah siapa. Kominfo, LSF, atau penyiaran secara umum misalnya KPI," lanjutnya.
Usman mengatakan yang diinginkan oleh pihaknya adalah pencegahan dari sisi penyensoran, bukan takedown konten.
Kominfo ingin melakukan pencegahan pada konten negatif yang tayang di platform OTT seperti Netflix.
Usman kemudian mengungkapkan bahwa diskusi mengenai aturan sensor di OTT ini kembali mencuat di Hari Penyiaran Nasional 2023 kemarin.
"Kemarin muncul di Hari Penyiaran Nasional. Jadi para stasiun tv, kemarin ada yang mengatakan kalau film yang disiarkan tv, (ada adegan melibatkan) orang merokok saja diblur, senjata ditodongkan ke orang diblur," kata Usman.
Baca juga: Raksasa Streaming Netflix, Disney, Amazon Tolak Aturan Tembakau India
"Sementara di Netflix semuanya keluar. Transparan. Artinya tidak ada sensor dan blur. Dari situ kita (berpikir), betul juga. Bagaimana sebaiknya? Kita bicara bersama. Kominfo akan diskusi dengan LSF, bagaimana sebaiknya film yang ditayangkan Netflix dan OTT lainnya," sambungnya.
Usman berujar, ia pernah melakukan pembicaraan dengan Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto soal aturan penyensoran di OTT ini, tetapi terputus.
Sekira setahun yang lalu, kata dia, sudah pernah ada pembicaraan dengan Rommy soal penyensoran Netflix dkk, tetapi terputus. Baru pada saat Hari Penyiaran Nasional 2023, muncul kembali ide tersebut.
Baca juga: Meski Ada Aturan Ketat Berbagi Password Akun Netflix, Pelanggan Justru Melonjak
"Mungkin Hari Penyiaran Nasional itu menjadi momentum bagi kita untuk serius, lebih serius lagi membicarakan ini karena banyak protes juga dari masyarakat. Termasuk tadi dari stasiun televisi juga," ujar Usman.
Sedangkan untuk pembicaraan dengan pihak Netflix dan OTT lain, Usman mengatakan belum ada pendekatan sampai situ.
Ia kemudian mengungkap bahwa rencana ini peraturan ini sudah menjadi pemikiran sejak eks Menkominfo Rudiantara.
Namun, saat itu Netflix belum konsisten dan belum seluas sekarang. Dalam artian, sekarang Netflix sudah bisa digunakan dari HP dan semua kalangan umur bisa berlangganan.
"Waktu itu kan Netflix-nya belum konsisten. Belum seluas seperti sekarang. Kalau sekarang kan bisa di HP. Orang bisa berlangganan tanpa ada batas umur. Barangkali begitu kan. Nah ini yang membuat kita, saya kira harus secara serius membicarakan ini," kata Usman.
"Kalau film HBO yang misalnya ditayangkan di tv berlangganan kita ini kan relatif sudah ada (sensornya). Ya, mungkin bukan sensor ya, tetapi yang tayang itu sudah yang sesuai dengan aturan. Walaupun memang tidak seketat yang ditayangkan di tv nasional," tuturnya.