Jokowi Usul Gaji ASN Naik 8 Persen, Ini Rincian Gaji Pegawai Negeri Sipil 2023
Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun 2014 mendatang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun anggaran 2014 mendatang.
Usulan tersebut resmi dibacakan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Presiden berharap, kenaikan gaji tersebut mampu mendongkrak kinerja dan akseleras transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Pertimbangan penyesuaian gaji tersebut, jelasnya, ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca juga: Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Kenegaraan Siang Ini, DPR Bocorkan Persentasenya
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Gaji ASN, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memang sudah lama tidak disesuaikan.
Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN. "Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya.
Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019. Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.
Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900