Aprindo Resah Utang Rafaksi Migor Rp344 M Tak Dibayar Pemerintah, Ancam Lakukan Ini
Aprindo tak sabar menunggu kapan pemerintah akan membayarkan utang rafaksi minyak goreng (migor) mereka.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tak sabar menunggu kapan pemerintah akan membayarkan utang rafaksi minyak goreng (migor) mereka.
Terbaru, Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, setelah para anggota Aprindo mengadakan pertemuan, mereka para perusahaan ritel telah menentukan lima langkah yang akan dilakukan.
Pertama, Aprindo akan tetap menindaklanjuti permasalahan ini kepada Kementerian Perdagangan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Sebelumnya Aprindo memang sudah sempat dipanggil pihak Kemenkopolhukam dan menjelaskan secara detail dari permasalahan utang rafaksi minyak goreng ini.
Langkah-langkah berikut ini, kata Roy, merupakan inisiatif langsung dari para perusahaan ritel, bukan Aprindo. Yakni, pemotongan tagihan kepada distributor/supplier migor oleh perusahaan perital kepada distributor migor.
Kemudian, pengurangan pembelian migor bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusaahan peritel kepada distributor migor.
Lalu, pengehentian pembelian migor oleh perusahaan peritel kepada distributor migas saat sama sekali tidak ada kepastian.
"Saat ini Aprindo untuk poin dua, tiga, empat, tidak bisa membendung. Kita tidak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian migor oleh perusahaan peritel. Bukan Aprindo," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).
Roy mengatakan bahwa ia tak bisa menahan anggotanya untuk tidak melakukan tiga langkah di atas.
Baca juga: BPDPKS Siapkan Dana Rp 7,1 Triliun Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng
Sebab, sejatinya Aprindo telah memberi tenggat waktu kepada pemerintah selama tiga bulan, yaitu dari April hingga Juli, untuk menyelesaikan utang rafaksi migor.
"Sudah lewat kan tiga bulan. Jadi saat ini Aprindo menyatakan bahwa kita tidak bisa lagi membendung, menahan pemberlakuan masing-masing perusahaan peritel, yang akan berdampak kepada stok barang atau akan berdampak pada situasi atau kondisi apapun kita tidak bisa tahu lagi," ujar Roy.
Baca juga: Pemerintah Minta Utang Rafaksi Minyak Goreng Diaudit, Ini Respons BPKP
Langkah terakhir, yang mana kembali ke tangan Aprindo, adalah membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Para peritel memberi kuasa kepada Aprindo mengajukan gugatan PTUN. Nah kenapa kita tidak langsung ke PTUN? Karena memang anggota meminta kita menjalani dulu langkah-langkah ini. Jadi Aprindo mengikuti saja karena Aprindo sudah tidak bisa menahan untuk masalah-masalah ini," kata Roy.
Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada peritel tak kunjung selesai.
Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.
Baca juga: Soal Utang Rafaksi Rp800 Miliar, Mendag Zulkifli Hasan Tak Masalah Jika Peritel Tempuh Jalur Hukum
Awalnya, utang ini ada karena saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo dan anggota di dalamnya untuk menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu minyak goreng di pasaran dijual di atas itu.
Maka dari itu, pemerintah akan menanggung rafaksinya atas selisih harga pokok pembelian pada harga ke-ekonomian dengan harga penjualan di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter seluruh tipe kemasan Migor.
Namun, setelah pergantian menteri dari Muhammad Lutfi ke Zulkifli Hasan, Aprindo tak kunjung mendapatkan uang selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan.
Malahan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut secara sepihak tak ada landasan hukum bagi pihaknya untuk membayar utang tersebut.
Baca juga: BPDPKS Klaim Sudah Siapkan Dana Rp 7,1 Triliun Untuk Utang Rafaksi Minyak Goreng
Akhirnya, Aprindo menempuh banyak jalan untuk memperjuangkan agar utangnya dibayar. Mereka melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden dan RDPU dengan DPR.
Adapun tagihan yang harus dibayar pemerintah kepada Aprindo sebesar Rp344 miliar melalui dana BPDPKS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga meminta pemerintah membayarnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengatakan akan membayar utang ini setelah legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.
Setelah LO tersebut keluar, Kemendag diminta untuk membayarnya. Namun, mereka kemudian masih meminta PT Sucofindo untuk melakukan verifikasi pada angkanya. BPKP juga diminta untuk memeriksanya.
Hingga kini, sampai hasil dari pemeriksaan BPKP keluar, yang mana disebutkan pemerintah harus membayarnya, Aprindo belum kunjung mendapatkan utang mereka.