Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR

Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PNS di Era Jokowi: Gaji Naik 3 Kali, Ada THR
TribunSolo.com
ILUSTRASI PNS - Di era pemerintahan Jokowi, gaji PNS naik sebanyak tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan 2024. Selain itu, mulai ada THR pada 2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pegawai negeri sipil (PNS) kini boleh bernapas lega.

Pasalnya, mulai tahun depan, gaji PNS akan naik sebesar 8 persen.

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS, bukanlah tanpa alasan.

Kepala Negara menyebut, gaji PNS dinaikkan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus ditingkatkan.

Baca juga: Tabel Gaji PNS 2023 Beserta Golongannya: Paling Rendah Rp 1.560.800, Tertinggi Rp 5.901.200

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

Dengan adanya keputusan ini, maka ini adalah ketiga kalinya Jokowi menaikkan gaji PNS selama menjabat sebagai presiden.

Selain itu, di pemerintahannya pula, ada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS.

1. Kenaikan Gaji PNS pada 2015

Tabel Gaji PNS pada 2015
Tabel Gaji PNS pada 2015

Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS pada 2015 atau sekira tujuh bulan setelah menjabat menjadi presiden.

Mantan Wali Kota Solo itu meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 pada 4 Juni 2015.

Dikutip dari setkab.go.id, lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja.

Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun naik dari Rp 1.402.400 menjadi Rp 1.488.500.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS pada 2015:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas