Aprindo Tuding Kemendag Tak Punya Itikad Baik Untuk Bayar Utang Rafaksi Migor Pemerintah
Aprindo mengungkapkan Kementerian Perdagangan tak memiliki itikad baik untuk membayar utang rafaksi minyak goreng pemerintah.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan Kementerian Perdagangan tak memiliki itikad baik untuk membayar utang rafaksi minyak goreng (migor) pemerintah.
"Sampai saat ini kemendag tidak ada itikad baik buat bayar, makanya dikasih semua keputusan di tangan peritel," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (19/8/2023).
Roy mengatakan, beberapa langkah telah disepakati pengusaha ritel apabila utang rafaksi migor tak kunjung dibayar.
Baca juga: Utang Rafaksi Migor Pemerintah Tak Kunjung Rampung, Aprindo Sempat Dipanggil Kemenkopolhukam
Ia mengaku tak bisa menahan para pengusaha agar tidak menempuh langkah-langkah ini.
"Sekarang Aprindo menyatakan hands up (angkat tangan) dan para peritel sudah merasakan dirugikan sekarang. Mereka bisa saja melakukan berbagai cara, di antaranya memotong tagihan dan menghentikan pembelian (dari produsen migor)," ujar Roy.
Saat ini, kata dia, pihaknya hanya bisa menindaklanjuti kepada Kemenkopolhukam soal utang rafaksi migor ini. Sebelumnya, Aprindo memang sempat menyambangi kantor kementerian pimpinan Mahfud MD tersebut untuk membicarakan ini.
Roy kemudian mengatakan, bila pengusaha ritel memutuskan melangsungkan aksi-aksi mereka, ada potensi dampak yang bisa terasa.
Contohnya berdampak pada ketersediaan stok migor atau dapat muncul situasi dan kondisi tertentu.
"Pasti kan ada aspek masalah. Bisa saja produsennya menyetop (setelah perusahaan ritel memotong tagihan), 'Bayar dulu dong tagihan. Ini kan bukan rafaksi.' Dia (produsen) nyetop pasokan," ujar Roy.
"Nah kalau menyetop pasokan, ada enggak minyak goreng di toko? Kita enggak tahu," lanjutnya.
Sebagai informasi, persoalan utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayar pemerintah kepada peritel tak kunjung selesai.
Masalah ini pertama kali mencuat ketika utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian atau rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar pemerintah kepada peritel tak dibayarkan.
Baca juga: Mendag Zulhas Tegaskan Utang Rafaksi Minyak Goreng Dibayar Setelah Diaudit Oleh BPKP
Awalnya, utang ini ada karena saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022, pemerintah menugaskan Aprindo dan anggota di dalamnya untuk menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu minyak goreng di pasaran dijual di atas itu.