Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim Kacamata secara Gratis dengan Kartu BPJS Kesehatan

Peserta aktif BPJS Kesehatan saat ini dapat menikmati manfaat berupa pemeriksaan mata dan mendapat kacamata secara gratis.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Klaim Kacamata secara Gratis dengan Kartu BPJS Kesehatan
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Simak cara klaim kacamata secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara mengklaim kacamata gratis dengan kartu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan jaminan kesehatan secara nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan yang jarang diketahui adalah mendapatkan kacamata gratis, begitupun dengan pemeriksaan mata.

Bagi mereka yang harus menggunakan kacamata plus atau minus, bisa memperoleh kacamata secara gratis dari BPJS Kesehatan.

Adapun pemeriksaan dan pembuatan kacamata tersebut dilakukan melalui skema subsidi.

Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023 Menurut Kelas dan Jenis Kepesertaan

Besaran Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dilansir dari Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan, besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 3 sebesar Rp 150.000

- Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 2 sebesar Rp 200.000

- Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 1 sebesar Rp 300.000

Cara Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan kacamata secara gratis menggunakan kartu BPJS Kesehatan:

- Peserta BPJS Kesehatan bisa terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

- Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas