Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Utang Rafaksi Migor Pemerintah Tak Kunjung Rampung, Aprindo Sempat Dipanggil Kemenkopolhukam

Roy Nicholas Mandey mengaku dipanggil Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan terkait utang rafaksi minyak goreng

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Utang Rafaksi Migor Pemerintah Tak Kunjung Rampung, Aprindo Sempat Dipanggil Kemenkopolhukam
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey. (Endrapta Pramudiaz) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku dipanggil Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait utang rafaksi minyak goreng punya pemerintah.

Roy mengatakan, ia dipanggil Kemenkopolhukam untuk menceritakan detail dari permasalahan ini dari awal hingga yang terkini.

Akhirnya, setelah menceritakan semua hal, Aprindo, Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kejaksaan Agung, BKPK, dan Kantor Staf Presiden dipanggil ke kantor Kemenpolhukam.

Baca juga: Aprindo Peringatkan Imbas Bila Pemerintah Tak Bayar Utang Rafaksi Migor: Berdampak pada Stok Barang

Namun, saat hari mereka dikumpulkan di Kemenkopolhukam, pihak Kementerian Perdagangan justru tak hadir.

"Besokannya baru datang Dirjennya. Katanya undangannya terselip, susah, tidak terbaca," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Pada pertemuan berikutnya di Kemenkopolhukam, tanpa pelaku usaha, Kemendag akhirnya datang.

BERITA REKOMENDASI

Roy mengatakan, info yang ia dapat adalah Kemenkopolhukam akan menyampaikan perihal utang migor ini ke pimpinan tertinggi di Kemendag.

"Singkat cerita lagi, dalam pembicaraan audiensi itu ada BPKP, yang minta waktu kepada Kemenkopolhukam untuk menguatkan legal opinion (LO) yang diminta oleh Kemendag, dan akhirnya BPKP juga mengeluarkan LO bahwa PT Sucofindo (yang mengaudit jumlah utang harus dibayar) layak dan sesuai dan tidak perlu diaudit lagi," ujar Rey.

Saat ini, kata dia, kondisinya Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan LO, BPKP juga sudah, dan Kemenkopolhukam telah berkomunikasi.

"Waktu itu ada 6 deputi (Kemenkopolhukam), salah satu deputinya selevel dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag atau eselon 1. Itu yang terus berkomunikasi," ujar Roy.

"Sampai sekarang masih ada proses-proses komunikasi yang dijalankan dan tetap bagi kami satu kata saja, tidak ada kepastian atau belum ada kepastian," lanjutnya.


Meski masih belum juga mendapat kepastian kapan utangnya akan dibayar, ia tetap mengapresiasi kantor Kemenkopolhukam dan seluruh jajarannya.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibahas di Rakortas Tingkat Menteri, Kemendag Pastikan Tetap Bayar

"Terakhir kami dengar bahwa diharapkan ada permintaan surat dari Kemendag untuk menyurati Kemenkopolhukam supaya untuk difasilitasi urusan rafaksi," kata Roy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas