Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Skor Kredit BI Checking Secara Online, Bisa Lewat Situs idebku.ojk.go.id

Cara mudah mengecek skor kredit secara online tanpa harus datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Skor Kredit BI Checking Secara Online, Bisa Lewat Situs idebku.ojk.go.id
ojk.go.id
BI Checking memiliki peran untuk proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah mengecek skor kredit secara online tanpa harus datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip dari laman OJK, BI Checking merupakan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Diketahui, BI Checking yang kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi penting bagi masyarakat yang berniat mengajukan pinjaman.

Lantaran skor kredit BI Checking atau SLIK sangat berpengaruh pada keputusan bank untuk menerima permohonan kredit baru.

Skor BI Checking juga memiliki peran untuk proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan.

Alasan inilah yang membuat BI Checking atau SLIK memegang peran penting dalam dunia perbankan dan keuangan.

Sebagai informasi penilaian skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis.

Berita Rekomendasi

Secara umum, skor kredit menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas