Dukung Ketahanan Pangan di ASEAN, Indonesia Teken Persetujuan AFSRF
Indonesia resmi menandatangani persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF)
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara ad referendum menandatangani persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF) di Semarang, Jawa Tengah.
AFSRF merupakan persetujuan untuk menciptakan pendekatan keamanan pangan yang komprehensif dan terintegrasi di ASEAN.
Hal ini sejalan dengan visi ASEAN dalam memastikan terciptanya keamanan pangan di Kawasan dalam ASEAN Economic Community Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan.
"Terutama untuk mencapai perlindungan kesehatan konsumen dan memfasilitasi kelancaran arus pangan yang aman di dalam Kawasan,” kata Zulhas dalam keterangannya di Semarang, dikutip pada Senin (21/8/2023).
Ia mengungkapkan, fasilitasi kelancaran arus pangan dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi.
Kemudian, meminimalisasi hambatan teknis untuk perdagangan pangan intra-ASEAN dan mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara anggota ASEAN.
Ia menyebut persetujuan AFSRF melibatkan peran aktif pemangku kebijakan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi dan pertanian.
Baca juga: Mentan Klaim Indonesia Masih Punya Over Stok 1,5 Juta Ton Beras untuk Hadapi El Nino
Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM).
"Kami berharap persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP),” kata Zulhas.
Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan, persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal.
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Kabupaten Bandung Terancam Kekeringan, Dampak dari El Nino
Di antaranya pasal terkait objektif, cakupan persetujuan, ketentuan umum, prinsip, otoritas yang kompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan AFSRF.
Ke depannya, Zulhas mengatakan AFSRF akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait akses pangan sehat dan aman di ASEAN.
"Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota untuk menerapkan langkah pengamanan pangan yang didasari oleh hasil analisis ilmiah yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan,” ujarnya.
Zulhas kemudian menuturkan, persetujuan ini akan diberlakukan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrument ratifikasi (instrument of ratification/IoR) masing-masing kepada Sekretariat ASEAN.
Amandemen dapat dilaksanakan apabila seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakatinya.
Sementara, ASEAN Food Safety Coordinating Committee (AFSCC) akan dibentuk untuk merancang, mengawasi, dan mengkaji kembali implementasi dari AFSRF, termasuk penyusunan protokol terkait dengan persetujuan ini.