Mulai Hari ini, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik, Berikut Rincian Lengkapnya
Jalan tol Sedyatmo dan tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) telah resmi melakukan penyesuaian tarif terbaru.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan tol Sedyatmo dan tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) telah resmi melakukan penyesuaian tarif terbaru. Naiknya tarif yang dimaksud mulai berlaku sejak Minggu (20/8/2023).
Penyesuaian tarif ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.
Untuk kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Baca juga: Jangan ke Puncak, Macet Parah! Pengguna Tol Jagorawi Tujuan GT Ciawi Dialihkan ke Bogor
Penyesuaian tarif kedua ruas tol merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Mengutip informasi dari Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad, kenaikan tarif tol Jagorawi dan tol Sedyatmo sebesar Rp500 hingga Rp1.000 dari tarif sebelumnya untuk masing-masing golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo dan Tol Jagorawi bersifat reguler 2 tahun dengan pertimbangan inflasi.
Sebagai tambahan informasi, tol Jagorawi merupakan jalan yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi.
Di mana, jalur ini tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis-Cibitung, Jagorawi-Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).
Baca juga: Daftar Tarif Tol Jagorawi-Sedyatmo Terbaru, Naik Mulai Hari Ini
Sementara, tol Sedyatmo merupakan jalan atau akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta.
Tol ini tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang-Tomang-Pluit, Cawang-Tanjung Priuk-Pluit, jalan tol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (JORR II).
Berikut tarif tol Jagorawi dan tol Sedyatmo terbaru setelah kenaikan hari ini:
Tarif Tol Jagorawi
- Gol I: Rp7.500, sebelumnya Rp7.000
- Gol II: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
- Gol III: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
- Gol IV: Rp17.000, sebelumnya Rp16.000
- Gol V: Rp17.000, sebelumnya Rp16.000
Tarif Tol Sedyatmo
- Gol I: Rp8.500, sebelumnya Rp8.000
- Gol II: Rp11.000, sebelumnya Rp10.500
- Gol III: Rp11.000, sebelumnya Rp10.500
- Gol IV: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
- Gol V: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500