Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online di idebku.ojk.go.id, Ini Syaratnya

Untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online di idebku.ojk.go.id. Berikut syaratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online di idebku.ojk.go.id, Ini Syaratnya
Tangkapan layar idebku.ojk.go.id
Cara cek BI checking atau SLIK OJK di idebku.ojk.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengecek BI checking secara online.

Untuk mengecek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan melalui laman idebku.ojk.go.id.

Informasi SLIK OJK sangat diperlukan bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan kredit rumah atau kendaraan.

Mengutip laman resmi OJK, ​SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur.

Baca juga: Publik Bisa Identifikasi Sendiri Aplikasi Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-cirinya

Selain itu, juga untuk pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Lantas, bagaimana cara BI checking atau SLIK OJK?

Rekomendasi Untuk Anda

BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online maupun offline.

Laman idebku.ojk.go.id untuk BI checking
Laman idebku.ojk.go.id untuk BI checking atau SLIK OJK.

Masyarakat dapat mendatangi langsung kantok OJK setempat untuk mendapatkan SLIK OJK.

Sementara untuk pengajuan secara online dilakukan melalui laman https://idebku.ojk.go.id.

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan SLIK OJK secara online, sebagai berikut:

1. Debitur Perseorangan

KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).

2. Debitur Badan Usaha

- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas