Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Airlangga Sebut Sanksi Tak Taat Aturan DHE Mulai Berlaku pada November 2023

Sanksi administratif merujuk pada PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menteri Airlangga Sebut Sanksi Tak Taat Aturan DHE Mulai Berlaku pada November 2023
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sanksi administratif merujuk pada PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut, pengaturan sanksi administratif bagi devisa hasil ekspor (DHE) mulai berlaku tiga bulan setelah aturan ditetapkan pada 1 Agustus 2023.

"Sanksi (administratif) kan baru kita kenakan sesudah evaluasi dalam tiga bulan," kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Adapun Sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023.

Baca juga: Kemenko Perekonomian: Penempatan DHE Dalam Negeri Bakal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Dalam aturan tersebut Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai 1 Agustus 2023.

Sedangkan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Penangguhan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Secara terperinci, sanksi tersebut bakal dikenakan apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA.

Berita Rekomendasi

Selain itu, sanksi juga bakal dikenakan jika eksportir tidak menempatkan paling sedikit 30 persen DHE dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan. Sanksi administratif juga bakal dikenakan apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan mengatakan, untuk mendorong ekonomi nasional melalui kebijakan DHE, pendalaman sektor keuangan dan pasar keuangan menjadi kunci.

"Ini yang menjadi kunci bagaimana kebijakan DHE itu bisa kita optimalkan untuk pertama stability, yang kedua tentu dalam konteks growth pendalaman sektor keuangan, pendalaman pasar keuangan. Tinggal tadi next nya setelah masuk ke bank itu di apakan," kata Ferry Irawan dalam Gambir Trade Talk, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kebijakan DHE akan memastikan devisa yang dihasilkan ekspor dapat masuk ke dalam pasar keuangan Indonesia untuk dioptimalkan pada pembangunan Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas