Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat hingga Pelaku Usaha Dukung Kredit Macet Pinjol Bakal Terdata di Sistem 'BI Checking'

Hal ini mengingat cukup banyak pihak yang memiliki utang (debitur) kepada pihak pinjol, yang enggan membayar.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat hingga Pelaku Usaha Dukung Kredit Macet Pinjol Bakal Terdata di Sistem 'BI Checking'
dok.
Ilustrasi pinjol 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memasukkan data tunggakan pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mendapat dukungan pengamat.

Ekonom Bank Sentral Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, langkah ini perlu diterapkan.

Hal ini mengingat cukup banyak pihak yang memiliki utang (debitur) kepada pihak pinjol, yang enggan membayar.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Bakal Terdata di Sistem BI Checking, AFPI: Demi Kebaikan Bersama

"Untuk mendapatkan data credit scoring yang reliable saya pikir perlu dimasukkan," ucap David kepada Tribunnews, Minggu (27/8/2023).

"Ini untuk menghindari moral hazard juga. Banyak yang enggak bayar karena tak masuk di SLIK juga," sambungnya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI juga mendukung penuh adanya wacana ini.

Berita Rekomendasi

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, tujuannya agar data atau riwayat tanggungan yang wajib dibayar (utang) dapat terintegrasi dan terpantau.

Sehingga, apabila ada orang yang masih memiliki tanggung utang yang cukup besar, maka ia tak diberikan asesmen untuk menerbitkan fasilitas utang baru.

Hal ini demi kebaikan manajemen keuangan masyarakat atau nasabah, serta keberlangsungan para pelaku di industri keuangan.

Baca juga: Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK, Bisa Lewat WhatsApp

"AFPI sangat mendukung wacana catatan di pinjaman online terekam di SLIK. Hal ini agar data masyarakat terkait keuangan dapat terintegrasi," ucap Sunu kepada Tribunnews.

"Karena orang-orang ini yang nantinya datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati," sambungnya.

Sebagai contoh, jika ada seseorang yang ingin mengajukan pembelian rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka pihak bank dapat dengan mudah melacak data keuangan, khususnya kredit yang macet.

Apabila data keuangannya berada dalam 'rapor merah' maka masyarakat yang mengajukan KPR tak dapat asesmen perbankan.

Baca juga: Guru hingga Emak-emak Jadi Kalangan Yang Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

"Sebagai contoh, kalau ada orang mau mengajukan beli rumah KPR, Bank bisa melihat (riwayat) keuangannya. Kalau misal ada tunggakan, bisa terlihat. Lebih aman, Bank dan nasabah," ucap Sunu.

"Sama halnya kalau mau mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Saat ini riwayat utang pinjol masyarakat belum tercatat di SLIK.

"Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK), langkah selanjutnya akan masuk juga. Lagi proses, itu sudah disampaikan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas