Pemerintah Tetapkan Kereta Api Cepat Sebagai Objek Vital Nasional
Masyarakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA Cepat termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini telah menetapkan Kereta Api Cepat telah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Penetapan ini merujuk Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai obvitnas.
Baca juga: Uji Coba Kereta Cepat Molor ke September 2023, Pengerjaan Infrastruktur Pendukung Dikebut
Mengingat, Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat," papar Eva dalam pernyataannya, Senin (28/8/2023).
"Keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” sambungnya.
Proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
KA Cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.
Selain itu, KA Cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
"Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik," ungkap Eva.
"Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," tambahnya.
Lebih lanjut, Eva pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset negara.
Masyarakat dikatakan memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA Cepat termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.
"Masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam KA Cepat. Karena itu mari kita jaga dan dukung bersama kehadiran KA Cepat agar bisa memberikan dampak maksimal pada masyarakat," pungkas Eva.