Akui Insentif Kendaraan Listrik Belum Optimal, Pemerintah Bakal Kaji Ulang Kebijakan
Pemerintah merasa telah mendesain kebijakan insentif kendaraan listrik, terlalu kaku dengan berbagai persyaratan yang ada.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengakui insentif kendaraan listrik yang diberikan masih jauh dari kata optimal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin kembali mendesain insentif kendaraan listrik.
Hal itu ia sampaikan dalam acara diskusi berjudul "Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik" di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Pengamat Sebut Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah Hanya Untungkan Produsen
"Insentif saat ini memang relatif masih belum optimal. Harus kita akui. Bahkan, jangankan yang roda empat, yang roda dua pun yang insentif Rp7 juta itu, dirasakan penggunanya masih sedikit," kata Susiwijono.
Ia merasa saat pemerintah mendesain kebijakan insentif kendaraan listrik, terlalu kaku dengan berbagai persyaratan yang ada.
Contohnya insentif motor listrik yang sebelumnya ditargetkan untuk masyarakat produktif dengan sasaran pertamanya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengguna Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan penerima bantuan sosial (Bansos).
"Kita menganggapnya kendaraan ini insentifnya digunakan aset produktif. Padahal sebenarnya seluruh masyarakat, menurut saya, beat practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif," ujar Susijiwono.
Kemudian, ia juga mengatakan insentif mobil listrik juga akan dihitung kembali besarannya.
"Memang masih belum banyak yang memanfaatkan, apalagi yang di roda empat. Ya kan kaitannya dengan masalah pengurangan PPN-nya, dan PPnBM-nya," kata Susijiwono.
"Selama ini juga skemanya sebenarnya sudah ada orangnya. Namun memang kita perlu ini kan kembali, rasionalnya. Akan dihitung-hitung lagi," tuturnya.
Ia memastikan pemerintah akan mendesain kembali besaran insentif kendaraan listrik bersama kementerian terkait lainnya agar lebih diminati masyarakat.
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menerbitkan perubahan program bantuan untuk motor listrik. Kini, masyarakat bisa membelinya cukup dengan satu KTP dan berusia minimal 17 tahun.