Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masuk Objek Vital Nasional, Keamanan dan Keselamatan Kereta Api Cepat Jadi Prioritas

Pemerintah kini telah menetapkan Kereta Api Cepat telah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masuk Objek Vital Nasional, Keamanan dan Keselamatan Kereta Api Cepat Jadi Prioritas
HO.
Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini telah menetapkan Kereta Api Cepat telah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Penetapan ini merujuk Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.

General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai obvitnas.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Kereta Api Cepat Sebagai Objek Vital Nasional

Mengingat, Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.

“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat,” papar Eva dalam pernyataannya,
Senin (28/8).

“Keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” sambungnya.

Proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Berita Rekomendasi

KA Cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, KA Cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.

Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Baca juga: Jokowi Dorong Ekspor Kereta ke Mozambik

"Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik," ungkap Eva.

"Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," tambahnya.

Lebih lanjut, Eva pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat
sebagai salah satu aset negara.

Masyarakat dikatakan memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA Cepat termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas