Menkominfo Sebut Judi Online Kejahatan Transaksional: Seperti Adik-Kakak dengan Pinjol Ilegal
Kecepatan penetrasi judi online sangat luar biasa dan banyak memakan korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan judi online adalah kejahatan transaksional.
Menurut dia, jika terjerat judi online akan memiliki risiko besar terjerat ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional. (Ibaratnya, red) adik-kakak itu judi online dan pinjaman online," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Rabu (30/8/2023).
Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Melalui Dompet Digital Mencapai Miliaran Rupiah
"Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian karena dampaknya sangat buruk. Destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” lanjutnya.
Saat ini, kata Budi, kecepatan penetrasi judi online sangat luar biasa dan banyak memakan korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.
Ia menyebut Indonesia tengah dalam situasi darurat judi online karena daya rusaknya yang terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan.
"Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” kata Budi.
Ia mengatakan, Pemerintah terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian online.
Hal itu membuat Kementerian Kominfo setiap hari selalu memantau dan menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online.
Bahkan, Budi menyatakan kemampuan teknologi pemerintah selalu diuji dalam memberantas judi online ini.
“Kita harus terus improve karena ini beradu kemampuan, beradu teknologi antara bandar judi online dengan Pemerintah. Tapi saya optimis bisa,” ujarnya.
Maka demikian, ia menyebut pemerintah terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.
Budi mengatakan Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penanganan judi online dan pinjol ilegal.