Pemerintah Perlu Perhatikan Kelas Jalan dan Jembatan Timbang Terkait Zero ODOL
Pemilik barang, pengusaha truk dan supir angkutan barang juga mengeluhkan fasilitas di jembatan timbang yang kurang memadai.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbaikan sejumlah infrastruktur penunjang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan zero ODOL (Over Dimension Overloaded).
Saat ini, pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun roadmap Zero ODOL.
Perbaikan sejumlah infrastruktur tersebut diharapkan dapat dimasukan ke dalam peta jalan Zero ODOL yang tengah disusun itu.
Baca juga: Operasi Truk ODOL, Jasa Marga Jaring 210 Kendaraan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Penerapan Zero ODOL akan percuma tanpa perbaikan infrastruktur penunjang utama yaitu ketersediaan jembatan timbang atau yang dikenal dengan istilah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di semua wilayah.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang mengatakan, terkait jembatan timbang persoalan yang ada bukan hanya pada ketersediaan atau jumlah jembatan timbang di berbagai wilayah.
Pemilik barang, pengusaha truk dan supir angkutan barang juga mengeluhkan fasilitas di jembatan timbang yang kurang memadai, mulai dari lahan parkir yang terbatas hingga tidak adanya gudang penyimpanan barang yang memadai bila barang terpaksa diturunkan akibat kelebihan beban.
"Seharusnya jembatan timbang ada di setiap daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten-kota. Keberadaan jembatan timbang akan memastikan bahwa truk yang melintas sudah sesuai dengan kapasitas tonase jalan yang tersedia,” kata Deddy dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Dia melanjutkan, truk logistik akan melintas di kelas jalan yang berbeda-beda setiap mengangkut barang dari satu daerah ke daerah lain.
Pasalnya, sambung dia, tidak mungkin semua jalan yang dilintasi angkutan logistik ditingkatkan hingga ke taraf nasional menyusul otonomi daerah.
Fungsi jembatan timbang itu juga sebagai lokasi pungutan pajak bagi pemerintah untuk truk obesitas.
Namun, dia menekankan bahwa penegakan hukumnya harus berjalan dengan benar alias tidak ada pungutan liar (pungli) di setiap jembatan timbang.
"Dulu ada, kalau semisal membayar itu bukan membayar sogok, denda-denda itu resmi sebagai pemasukan daerah, tapi sekarang pemasukan pemerintah pusat," katanya.
Dia melanjutkan, truk yang obesitas nantinya bisa membayar denda setelah diukur dengan jembatan timbang menyesuaikan bobot kelebihan. Denda itu kemudian dapat dipakai oleh pemerintah setempat untuk perbaikan jalan di daerah.