Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Simak besaran denda dan cara membayarnya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya
Warta Kota/YULIANTO
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. Warta Kota/Yulianto 

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi;

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah;

- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Bayar tilang via ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda;

- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

Berita Rekomendasi

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan;

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Bayar tilang via Mobile Banking

- Login aplikasi BRI Mobile;

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA;

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan;

- Masukkan PIN;

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran;

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

(Tribunnews.com/Mikael Dafit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas