Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Simak besaran denda dan cara membayarnya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi;
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah;
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Bayar tilang via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda;
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan;
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Bayar tilang via Mobile Banking
- Login aplikasi BRI Mobile;
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan;
- Masukkan PIN;
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran;
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Tribunnews.com/Mikael Dafit)