Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 dan Cara Bayarnya Lewat BRI
Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023.
Mulai Senin (4/9/2023) hari ini hingga Minggu, 17 September 2023, Polri akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra yang menyasar sejumlah pengendara nakal.
Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
Adapun jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra kali ini yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
Besaran Denda Tilang
Berikut ini besaran denda bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra:
- Menggunakan Handphone Saat Mengemudi