Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 dan Cara Bayarnya Lewat BRI

Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 dan Cara Bayarnya Lewat BRI
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023 dan cara bayarnya melalui BRI. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra 2023.

Mulai Senin (4/9/2023) hari ini hingga Minggu, 17 September 2023, Polri akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra yang menyasar sejumlah pengendara nakal.

Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Adapun jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Zebra kali ini yaitu:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya

2. Berkendara di bawah umur

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

Berita Rekomendasi

4. Tidak menggunakan helm SNI maupun sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

Besaran Denda Tilang

Berikut ini besaran denda bagi pelanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra:

- Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas