Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Aplikasi Gojek dan OVO

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik bangunan setiap tahunnya setelah adanya pemberitahuan melalui SPT.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Aplikasi Gojek dan OVO
Istimewa
Simak cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Gojek dan OVO. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui aplikasi Gojek dan OVO.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.

Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pembayaran online.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen

Cara Bayar PBB melalui Gojek

Gojek menjadi salah satu aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online.

BERITA REKOMENDASI

Dilansir laman resmi GoPay, berikut langkah-langkah membayar PBB melalui Gojek:

- Buka Aplikasi Gojek

- Pilih menu GoTagihan

- Pilih atau cari Regional- Sub Regional pembayaran.

- Masukan Nomor Pajak dan Tahun.


- Konfirmasi Pembayaran.

- Masukkan PIN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas