Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Aplikasi Gojek dan OVO
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik bangunan setiap tahunnya setelah adanya pemberitahuan melalui SPT.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui aplikasi Gojek dan OVO.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, pembayaran PBB merupakan salah satu wujud usaha nyata masyarakat dalam membangun negara.
Warga Negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan (properti) diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform pembayaran online.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen
Cara Bayar PBB melalui Gojek
Gojek menjadi salah satu aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online.
Dilansir laman resmi GoPay, berikut langkah-langkah membayar PBB melalui Gojek:
- Buka Aplikasi Gojek
- Pilih menu GoTagihan
- Pilih atau cari Regional- Sub Regional pembayaran.
- Masukan Nomor Pajak dan Tahun.
- Konfirmasi Pembayaran.
- Masukkan PIN.