Daftar Lokasi Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, per Jam Rp7.500
Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi, Kamis (7/9/2023).
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
Warta Kota/YULIANTO
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Berlaku di 10 wilayah di DKI Jakarta mulai Kamis (7/92023). Dalam artikel terdapat daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 7 September 2023.
Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia, data dari iqair.com
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Uji Emisi Gratis di SPBU Jabodetabek: Cukup Download Aplikasi MyPertamina
Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
Berita Rekomendasi
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.