Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Lokasi Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, per Jam Rp7.500

Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi, Kamis (7/9/2023).

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Daftar Lokasi Parkir Terapkan Tarif Disinsentif bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, per Jam Rp7.500
Warta Kota/YULIANTO
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Berlaku di 10 wilayah di DKI Jakarta mulai Kamis (7/92023). Dalam artikel terdapat daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 7 September 2023. 

Hingga dinobatkan sebagai salah satu kota dengan polusi udara buruk di dunia, data dari iqair.com

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Uji Emisi Gratis di SPBU Jabodetabek: Cukup Download Aplikasi MyPertamina

Berikut daftar lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

BERITA TERKAIT

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas