Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Daftar Akun untuk Beli Meterai Elektronik, Cukup Siapkan KTP

e-meterai saat ini digunakan untuk berbagai dokumen. Bagi Anda yang ingin membeli e-meterai, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar Akun untuk Beli Meterai Elektronik, Cukup Siapkan KTP
ist
Simak cara membuat akun untuk membeli meterai elektronik 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara membuat akun untuk membeli e-meterai beserta cara membelinya.

Meterai elektronik atau e-meterai merupakan materai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Penggunaan e-meterai mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021.

Untuk bisa menggunakan e-meterai, Anda diharuskan untuk membuat akun telebih dahulu sebelum melakukan pembelian e-meterai.

Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat akun untuk membeli e-meterai, berikut Tribunnews.com berikan caranya.

Baca juga: Peruri: E-Meterai Sebagai Dokumen Elektronik Sama Kedudukannya dengan Dokumen Kertas

Cara Buat Akun

Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Anda diharuskan mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.

Pengguna bisa melakukan login dengan memasukkan e-mail, password, dan kode Captcha.

Cara Beli e-Meterai

Pembelian e-Meterai bisa dilakukan melalui situs https://e-meterai.co.id. Anda cukup mengeklik menu "Pembelian" dan masukkan kuota yang diinginkan.

Pembayaran e-Meterai dapat dilakukan menggunakan dompet digital (e-wallet) seperti GoPay, OVO, Link Aja, hingga pembayaran lain menggunakan QR code. Apabila pembayaran berhasil, akan muncul notifikasi sukses.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021, harga e-meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas