Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mengurus Kartu ATM BCA yang Hilang Beserta Syaratnya

Nasabah BCA yang mengalami kejadian hilangnya kartu ATM atau kartu ATM yang tertelan di mesin kini tak perlu cemas. Berikut cara mudah mengurusnya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mengurus Kartu ATM BCA yang Hilang Beserta Syaratnya
docs BCA
Simak cara mengurus kartu ATM BCA yang hilang atau tertelan pada mesin. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengurus kartu ATM BCA yang hilang atau tertelan mesin ATM.

Kartu ATM BCA yang hilang atau tertelan oleh mesin ATM saat melakukan transaksi kerap terjadi pada nasabah.

Jika mengalami hal tersebut, Anda tidak perlu panik. Karena cara mengurus Kartu ATM BCA yang hilang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.

Ketika Anda mengalami kejadian di atas, alangkah baiknya untuk segera menghubungi pihak bank untuk pemblokiran kartu ATM BCA yang hilang atau tertelan mesin.

Hal ini dilakukan supaya kartu ATM BCA yang hilang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dengan begitu, saldo pada rekening Anda pun akan lebih aman.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Lewat Mobile Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Selanjutnya, jika pemblokiran telah berhasil dilakukan, Anda bisa mengajukan permohonan kartu ATM BCA yang baru. Namun, ada beberapa syarat khusus yang diminta bank saat mengurus kartu ATM BCA yang hilang.

Syarat Mengurus ATM BCA yang Hilang

BERITA REKOMENDASI

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus ATM BCA yang hilang atau tertelan yakni sebagai berikut:

- Membawa KTP asli

- Menyiapkan sejumlah uang untuk mengganti kartu ATM BCA yang hilang/tertelan

- Membawa buku tabungan selain nasabah BCA Xpresi.

Cara Mengurus Kartu ATM BCA yang Hilang


Berikut ini cara mengurus kartu ATM BCA yang hilang bisa dilakukan dengan mudah:

- Hubungi call center Bank BCA di 150088

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas