Penduduk Muda Indonesia Gemar Ngutang ke Pinjol, Pengamat Wanti-wanti Bahayanya
Layanan keuangan pinjaman online alias pinjol, kini menjadi fenomena yang semakin merajalela pada penduduk usia muda di Indonesia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan keuangan pinjaman online alias pinjol, kini menjadi fenomena yang semakin merajalela pada penduduk usia muda di Indonesia.
Maraknya pinjol lantaran akses cepat dan mudah ke dana tunai tanpa persyaratan yang rumit. Namun, seiring dengan perkembangan, juga muncul risiko serius ketika pinjaman tersebut bersifat ilegal.
Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan, pinjol tumbuh pesat di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari pertumbuhan pinjaman online yang mencapai 71 persen pada Desember 2022.
Maraknya penggunaan pinjaman online ini, salah satunya disebabkan oleh pola belanja online masyarakat yang meningkat setelah pandemi.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya juga mengingatkan risiko dan bahayanya mengambil pinjaman di pinjol.
Dia menjelaskan modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.
“Maka dari itu perlu dibuatkan aturan-aturan yang mengatur tentang investasi dan pinjol untuk mencegah penipuan-penipuan yang modusnya semakin bervariasi. Jangan sampai bapak dan ibu sekalian sebagai konsumen menjadi korban,” tuturnya.
Misbakhun juga secara khusus menjelaskan fungsi dan tugas OJK. Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) itu menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Untuk memudahkan peserta penyuluhan memahami tugas dan fungsi OJK, Misbakhun menyodorkan berbagai contoh. Putra asli Pasuruan itu mengatakan para peserta penyuluhan tentu memiliki motor.
Baca juga: Menkominfo Sebut Judi Online Kejahatan Transaksional: Seperti Adik-Kakak dengan Pinjol Ilegal
Menurut Misbakhun, biasanya banyak warga membeli motor secara kredit. “Kalau kredit, kan bapak ibu berhubungan dengan leasing (perusahaan pembiayaan, red). Nah, leasing inilah yang diawasi oleh OJK,” katanya.
Menurut Misbakhun, warga bisa melaporkan perusahaan leasing yang nakal ke OJK. Misalnya, ada perusahaan leasing yang menarik sepeda motor kreditan karena pemiliknya telat sebulan menyicil.
“Jika dalam perjanjian telat menyicil tiga bulan baru ditarik tetapi baru sebulan motornya sudah ditarik, maka silakan lapor ke OJK,” ucap legislator dari Dapil II Jatim yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo itu.
Sugiarto mengapresiasi inisiatif Misbakhun dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Sugiarto pun merasa terbantu jika sosialisasi itu membuat masyakat makin paham soal OJK.
“Kalau bapak ibu tadi tidak tahu apa itu OJK, berarti sosialisasi hari ini sangat tepat untuk diselenggarakan di sini,” kata Sugiarto.
Lebih lanjut Sugiarto meminta masyarakat memastikan perusahaan yang menawarkan investasi, pinjaman, maupun mengumpulkan dana benar-benar terdaftar di OJK.
“Kalau bapak ibu sekalian ditawari investasi, asuransi, bahkan koperasi, maka perusahaan tersebut harus terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Sugiarto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.