Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Listrik Non Subsidi Bulan Oktober-Desember 2023 Batal Naik, Ini Rinciannya

Tarif listrik non subsidi PT PLN di bulan Oktober hingga akhir Desember 2023 tidak akan naik. Ini daftarnya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tarif Listrik Non Subsidi Bulan Oktober-Desember 2023 Batal Naik, Ini Rinciannya
dokumen PLN
Tarif listrik non supsidi untuk periode triwulan IV yakni bulan Oktober hingga Desember 2023 tidak akan mengalami perubahan harga. 

TRIBUNNEWS.COM – Tarif listrik non-subsidi untuk periode triwulan IV yakni Oktober hingga Desember 2023 tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, pada Rabu (13/9/2023).

Dalam siaran di laman esdm.go.id dijelaskan, tarif listrik triwulan IV untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN tidak naik dan dikenakan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Keputusan ini dirilis sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik, besaran tarif listrik non-subsidi dievaluasi selama tiga bulan sekali.

Bila dihitung berdasarkan parameter ekonomi makro, tarif listrik triwulan IV seharusnya dibanderol lebih mahal dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023.

Namun demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah akhirnya menyetujui untuk tidak menaikkan tarif listrik bulan Oktober hingga Desember.

"Berdasarkan parameter ekonomi kurs sebesar Rp 14.927,54, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton, tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan,” jelas Jisman.

Berita Rekomendasi

“Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tambah Jisman.

Selain tarif listrik pelanggan non-subsidi,  Jisman juga menegaskan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Mereka yang dapat menikmati tarif ini adalah rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pemilik UMKM. 

Langkah ini sengaja diambil Kementerian ESDM untuk mendorong PT PLN agar memacu efisiensi operasional dan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Berikut daftar tarif listrik PLN non subsidi periode Oktober–Desember 2023:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas