Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Penuntutan, Direksi BUMN Didorong Terapkan Business Judgement Rule Saat Ambil Keputusan

Mursyid menjelaskan, perseroan terus melakukan penguatan implementasi GCG dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cegah Penuntutan, Direksi BUMN Didorong Terapkan Business Judgement Rule Saat Ambil Keputusan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi pembangunan jalan tol oleh BUMN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) memperkuat komitmennya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang bersih, efisien, transparan, prudent dan bertanggungjawab.

Direktur Utama Waskita, Mursyid menjelaskan, perseroan terus melakukan penguatan implementasi GCG dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas.

"Salah satunya penerapan business judgement rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level Manajemen,” jelas Mursyid, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Jasa Raharja Bersama Fordigi BUMN Ajak Ribuan Mahasiswa Bali Tingkatkan Kemampuan Digital

Regulasi yang mendasari adanya business judgement rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5).

Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan Direksi dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan selama dapat memberikan pembuktian tidak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, saat ini tidak sedikit direksi perseroan memiliki tugas dan wewenang menjalankan pengurusan perseroan terlibat permasalahan legalitas akibat dari keputusan atau kebijakan yang telah dibuat.

Apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan, maka tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum.

Berita Rekomendasi

“Harapannya pemahaman best practice dalam business judgement rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri manajemen dan sebagai pedoman serta petunjuk dalam membuat keputusan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, beritikad baik dengan hanya fokus pada kepentingan perseroan dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Mursyid.

Agar hal tersebut berjalan baik, maka perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan best practice terkait dengan business judgement rule oleh Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisaris Utama Waskita Karya, Heru Winarko beserta dewan komisaris, direktur utama beserta seluruh jajaran direksi, direksi anak usaha, senior vice president dan vice president serta para manager.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas