Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

IPMI: Korupsi Merusak Integritas Bisnis dan Ekonomi Negara

Bisnis yang berlandaskan nilai-nilai moral yang kuat diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, berkelanjutan, serta berdampak mensejahterak

Penulis: Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in IPMI: Korupsi Merusak Integritas Bisnis dan Ekonomi Negara
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi tersangka korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis yang berlandaskan nilai-nilai moral yang kuat diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, berkelanjutan, serta berdampak mensejahterakan rakyat di sebuah negara.

Pengajar Hukum Bisnis dari IPMI International Business School, Agus Loekman mengatakan, pelanggaran etika bisnis seperti kasus suap dan korupsi dalam suatu perusahaan dapat merusak kepercayaan mitra bisnis dan konsumen atau masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah sejak lama.

"Penting bagi pelaku bisnis untuk menjaga hubungan dengan mitra secara terbuka dan transparan, serta saling memahami niat dalam pencapaian keuntungan dan penanggungan kerugian dalam suatu hubungan bisnis. Tindakan curang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi masyarakat serta lingkungan sekitar," ujar Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III Bidang Kerjasama dan Pengembangan Institusi di kampus IPMI, Kamis, 14 September 2023.

Baca juga: Eks Dirut Anak Usaha Jawa Marga jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Ini Kata Erick Thohir

Menurutnya, pemangku kebijakan berperan penting dalam mengatasi titik lemah di dalam penerapan etika bisnis demi terjaganya integritas lingkungan bisnis. Pelanggaran etika bisnis berpotensi sekaligus pelanggaran aturan hukum pidana apalagi bila penegakan hukum di dunia bisnis lemah.

Dalam diskusi publik “Korupsi dan Tindak Kejahatan terhadap Perempuan” yang digelar IPMI dan SPAK (Saya Perempuan Anti-Korupsi), Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Iskak, mengatakan, KPK memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan penindakan terhadap perilaku koruptif di masyarakat.

"Hanya penyelenggara negara saja yang bisa berperkara di KPK. Tetapi kami bisa menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penindakan terhadap perilaku kecurangan tersebut. Maka dari itu KPK harus selalu bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk para wanita yang bisa menjadi agen perubahan terhadap perilaku koruptif ini," jelasnya.

Menurutnya, perempuan sebagai agen pencegahan korupsi yang strategis karena perilaku koruptif biasanya berawal dari keluarga inti. "Dengan mengajari kepada anak-anak untuk menghindari perilaku koruptif dapat membentuk lingkaran integritas di dalam keluarga untuk menolak korupsi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) Prof. Alimatul Qibtiyah mengatakan, tindak pidana korupsi berasal dari perilaku koruptif yang diajarkan oleh lingkungan terdekat. Adalah ibu yang memegang peranan kunci dalam pendidikan moral dalam keluarga. "Studi KPK menyebutkan bahwa hanya 4 persen orangtua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas