Ombudsman: Operasi Pasar Untuk Redam Kenaikan Harga Beras Sudah Telat
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai operasi pasar untuk menstabilkan hargas beras yang tengah meroket, telat dilakukan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai operasi pasar untuk menstabilkan hargas beras yang tengah meroket, telat dilakukan.
Adapun operasi pasar ini dilakukan oleh Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog dengan menggelontorkan beras melalui Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
"Telat. (Operasi pasar) baru kemarin setelah diomongkan sama Pak Jokowi. Waktu itu Pak Jokowi bilang segera gelontorkan ke PIBC, berapapun permintaan Cipinang harus dipenuhi," kata Yeka dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Dinilai Tak Efektif Stabilkan Harga, Ombudsman RI Minta Bapanas Cabut HET Beras
Ia lalu mempertanyakan kenapa operasi pasar harus diguyur terlebih dahulu melalui PIBC dengan harga Rp10.385 per kilogram (kg).
Menurut dia, jika Bulog mengguyur dulu ke PIBC, ada kemungkinan beras tidak langsung terserap.
Terlebih, beras yang nantinya sampai ke konsumen juga bukan Rp10.385 per kg, melainkan Rp10.900 per kg. Jadi, ada selisih harga.
"Ini kondisi kita sedang kritis, tapi cara kita dalam mengantisipasi itu masih prosedural," ujar Yeka.
Ia pun menyarankan agar Bapanas mendorong Bulog bisa melakukan operasi pasar yang langsung menyasar ke konsumen.
"Jangan melalui pasar (PIB Cipinang). Tidak enak loh kasihan itu pasar diintervensi. Mendingan ke konsumen saja," kata Yeka.
Yeka berujar, saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp 14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag sebesar Rp 14.555.
Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34-15,26 persen berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.
Sedangkan harga beras medium, berdasarkan data Bapanas saat ini mencapai Rp 12.620, sedangkan data SP2KP Kemendag sebesar Rp 12.740.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Minyak Goreng, Ombudsman Ingatkan Pemerintah Serius Tangani Kenaikan Harga Beras
Terjadi kenaikan harga beras medium sekitar 15,25-20,15 persen, berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.