Amankan Pasokan Bahan Baku, Pupuk Indonesia Grup Teken Kontrak Jual Beli Gas
Pemenuhan pasokan gas bagi industri pupuk merupakan komitmen bersama dalam mendukung program prioritas Pemerintah.
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BALI – Untuk mendukung keberlanjutan pasokan gas untuk produksi pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak usahanya melakukan penandatanganan kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan beberapa perusahaan migas.
Penandatanganan PJBG ini dilakukan dalam acara International Convention Indonesia Upstream Oil & gas 2023 (IOG) di Bali, Rabu (20/9/2023).
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menyatakan komitmen pemenuhan pasokan gas bagi industri pupuk merupakan komitmen bersama dalam mendukung program prioritas Pemerintah seperti ketahanan pangan nasional hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rahmad menyebutkan penandatanganan PJBG ini juga untuk mendukung keberlangsungan dan peningkatan kapasitas produksi pupuk di masa akan datang.
Apalagi, salah satu komitmen PJB ini akan memasok kebutuhan gas kawasan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat yang juga berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional.
Menurut Rahmad, komitmen PJBG yang telah ditandatangani bersama ini juga mendukung program hilirisasi yang menjadi fokus Presiden Jokowi. Pupuk Indonesia bertekad menjadi pemain industri petrokimia nasional.
"Pasalnya, Pupuk Indonesia Grup akan melakukan diversifikasi industri dengan mengembangkan ammonia, soda ash, metanol, dan sebagainya," ujar Rahmad.
“Oleh karena itu, hilirisasi industri ini akan menekan impor sejumlah produk kimia, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan iklim investasi, sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Rahmad juga mengapresiasi dukungan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas yang telah mendukung proses perjanjian jual beli gas.
Baca juga: PGN Area Batam Tambah Pasokan Gas untuk Kebutuhan Industri dan Kelistrikan
Hal ini merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah atas Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT Pusri Palembang (PSP) Tri Wahyudi Saleh, Direktur Utama PT Pupuk Kaltim (PKT) Budi Wahju Soesilo, dan Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha PT Petrokimia Gresik (PG) Digna Jatiningsih dengan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PT Medco E&P Indonesia, PT Medco E&P Lematang, PT Pertamina EP Cepu, Genting Oil Kasuri Pte. Ltd, dan Husky CNOOC Madura Ltd. Turut menyaksikan penandatangan adalah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia, Jamsaton Nababan.
Baca juga: PGN Tambah Suplai Gas Bumi ke Industri Makanan Sebagai Bahan Bakar untuk Boiler
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan, komitmen pemenuhan pasokan gas menjadi hal penting dalam mendukung program hilirisasi nasional.
Menurut Dwi, Pemerintah akan memberikan insentif demi meningkatkan produksi gas khususnya kepada lapangan-lapangan minyak dan gas (migas).
Anak perusahaan Pupuk Indonesia yang melakukan penandatanganan jual beli gas adalah PT Pupuk Kaltim dengan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd dengan volume 102 MMSCFD.
Aliran gas baru akan dimulai pada kuartal IV tahun 2027. Perjanjian ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan proyek pabrik amoniak urea kawasan industri pupuk Fakfak, Papua Barat.
Baca juga: Rusia Bakal Lanjutkan Pasokan Gas ke Eropa Melalui Pipa Yamal-Eropa
Selanjutnya, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang melakukan kerjasama jual beli gas dengan Medco E&P Indonesia dan Medco E&P Lematang dengan volume harian sekitar 5 BBTUD sampai 18 BBTUD yang akan dimulai pada tahun 2023.
PT Petrokimia Gresik melakukan kerjasama jual beli gas dengan dua perusahaan sekaligus, yaitu Pertamina EP Cepu dengan volume gas sebesar 15 MMSCFD.
Selanjutnya dengan Husky CNOOC Madura Ltd, di mana sebagai bentuk pengamanan pasokan gas jangka Panjang apabila sumur-sumur gas eksisting telah mengalami deklinasi.