Menkominfo Budi Arie Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.
Menurutnya Budi Arie, pemblokiran rekening bank bakal mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Tanggapan Muannas Alaidid soal Maraknya Fenomena Artis Promo Judi Online, Sebut Bisa Dipidana
“Salah satu hasil dari penanganan tersebut ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” sambung dia.
Menkominfo Budi Arie telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online pada 18 September 2023.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.
Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan terhitung sejak 17 Juli-17 September 2023.
Baca juga: Diam-diam Wulan Guritno Datangi Bareskrim Untuk Diperiksa Soal Judi Online Malam Ini
Pihaknya pun telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.