Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkominfo Budi Arie Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menkominfo Budi Arie Minta OJK Segera Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
FMB9
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Menurutnya Budi Arie, pemblokiran rekening bank bakal mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” katanya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Tanggapan Muannas Alaidid soal Maraknya Fenomena Artis Promo Judi Online, Sebut Bisa Dipidana

“Salah satu hasil dari penanganan tersebut ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” sambung dia.

Menkominfo Budi Arie telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online pada 18 September 2023.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

BERITA REKOMENDASI

Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan terhitung sejak 17 Juli-17 September 2023.

Baca juga: Diam-diam Wulan Guritno Datangi Bareskrim Untuk Diperiksa Soal Judi Online Malam Ini

Pihaknya pun telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas