BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu Kerjasama Penyediaan Asuransi untuk UMKM
Selanjutnya, UMKM pengguna platform Labamu akan diikutkan dalam program asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan platform digital pemberdayaan UMKM Labamu untuk penyediaan proteksi asuransi kepada para usahawan UMKM.
Kerjasama kedua perusahaan disahkan pada 14 Juli 2023 melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dan kerjasama ini dinyatakan efektif berjalan mulai Agustus 2023.
Selanjutnya, UMKM pengguna platform Labamu akan diikutkan dalam program asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Luar Biasa, Digitalisasi Bisnis UMKM Perlu Terus Didorong
Program asuransi ini dipandang akan sangat membantu melindungi para pebisnis UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu) Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, proteksi asuransi ini diberikan kepada pengguna premium agar mereka tidak lagi khawatir dan tetap fokus dalam mengembangkan usahanya.
“Sampai saat ini para pelaku UMKM antusias dengan yang kami tawarkan dan tentunya kita akan melakukan banyak campaign untuk sosialisasi dan edukasi pada pelaku UMKM yang dapat membantu usaha mereka tumbuh serta tidak mencemaskan hal-hal semisal kecelakaan kerja,” ungkap Arnold, dikutip Jumat 22 September 2023.
“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” kata Arnold.
Dalam kerjasama ini BPJS Ketenagakerjaan juga turut mengedukasi para pelaku usaha mengenai program kerja sama tersebut dan akan terus memastikan manfaat program tersebut kepada pelaku usaha dan ahli waris.
Dengan demikian, pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitas usahanya tanpa diliputi kekhawatiran atas risiko kecelakaan kerja.
Baca juga: Dukung Transformasi dan Digitalisasi UMKM Lewat Program Panen Omset
“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini.
Irfan Badruzaman, Head of Digital & Marketing Labamu mengatakan, sejak awal Agustus premium member sudah kita daftarkan ke BPJS, dan kita mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut. “Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” ungkapnya.
Di program proteksi asuransi ini, user Labamu akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp 56 Juta.
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp 174 Juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp 1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp 500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp 20 Juta.
Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp. 174 Juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).
Soal proses klaim, untuk pengguna premium dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat ddengan menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Irfan.
Proses klaim membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah persyaratan dan dokumen dinyatakan lengkap. Berikut dukumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan klaim program asuransi BPJS Ketenagakerjaan:
Klaim Jaminan Kematian:
1. Kartu Peserta
2. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan ahli waris
5. Akta kematian
6. Surat nikah (untuk ahli waris janda/duda)
7. Surat kuasa penunjukan ahli waris (untuk ahli waris anak kandung lebih dari 1)
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:
1. Kartu Peserta
2. Form JKK tahap 1
3. Form JKK tahap 2
4. Kronologis
5. Data pendukung lain: absen /surat tugas / surat lembur dll
6. Form JKK 3B (keterangan dokter)
7. Kuintasi dan rincian pengobatan disertai hasil 2 pemeriksaan
Sumber: Labamu/BPJS Ketenagakerjaan