Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Cara dan Syarat Kirim Barang Lewat KAI Logistik

KAI Logistik merupakan salah satu penyedia layanan angkutan logistik menggunakan sarana kereta api. Anda dapat mengirim barang melalui KAI Logistik.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara dan Syarat Kirim Barang Lewat KAI Logistik
Twitter
Simak cara dan syarat mengirim barang melalui KAI Logistik. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara dan syarat mengirim barang melalui KAI Logistik.

PT Kereta Api Logistik atau KAI Logistik adalah anak perusahaan yang dibentuk oleh PT Kereta Api Indonesia.

KAI Logistik dibentuk untuk melayani distribusi logistik berbasis kereta api dengan kemasan bisnis door to door service untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi pelanggan kereta api

Untuk memfasilitasi layanan logistik secara terpadu, saat ini KALOG telah membangun sejumlah infrastruktur jasa logistik, antara lain: terminal kereta api barang di Jakarta, Karawang, Semarang dan Surabaya dan Fasilitas Loading/Un-loading Batubara di Sumatera Selatan.

Selain itu, KAI Logistik Express telah hadir di 140 titik di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan kota lainnya di pulau Jawa, Bali dan Sumatera.

Baca juga: Promo KAI: Nikmati Diskon Tiket Kelas Luxury, Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi, Ini Syaratnya

Syarat Kirim Barang Lewat KAI Logistik

Sebelum mengirimkan barang, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengirim barang, yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Pengirim harus menyatakan isi kiriman dengan sebenarnya.

- KAI berhak melakukan pemeriksaan (uji petik) terhadap kiriman yang dicurigai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT KAI (Persero) secara khusus dan/atau yang berlaku di Indonesia secara umum.

- Barang/dokumen yang dilarang untuk dikirim adalah: Surat/dokumen berharga bernilai uan; Uang tunai (rupiah/mata uang asing); Surat berharga; Perhiasan dan sejenis lainnya; Barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya; Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika.

- Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku: Barang/dokumen cetakan; Foto dan barang lainnya yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.

- KAI dapat menentukan sarana angkutan tercepat untuk mengirim barang/dokumen ke tempat tujuan yang tidak selalu sama dengan informasi sebelumnya, terutama dalam keadaan terpaksa atau terdapat gangguan transportasi yang dapat mengganggu pengiriman ke tempat tujuan.

- Untuk barang/dokumen berharga/ berisiko tinggi/mudah pecah/rusak agar dapat diasuransikan oleh pengirim sesuai nilai sebenarnya.

- KAI tidak menangani pengepakan/packaging, sehingga setiap pengirim bertanggung jawab atas pengepakan/packaging setiap barang yang akan dikirimkan sesuai dengan standar packaging yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas