Fakta Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia, Ini Duduk Perkara
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Ini fakta-fakta dan duduk perkaranya.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah resmi melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia.
Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (25/9/2023).
Nantinya pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag baru tersebut, kataZulkifli Hasan, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Satu di antaranya, pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," kata Zulkifli dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Arsjad Rasjid: Pemerintah Larang TikTok Shop karena Ingin Ciptakan Keadilan Lintas Platform
Selengkapnya, inilah sejumlah fakta mengenai keputusan pemerintah yang resmi melarang TikTok Shop:
1. Duduk Perkara TikTok Shop Dilarang
Diketahui, TikTok Shop tengah menjadi sorotan setelah viralnya video video pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta yang mengeluhkan penurunan omzet penjualan.
Para pedagang beralasan tidak bisa bersaing dengan barang-barang yang dijual di Tiktok karena harganya terlalu murah.
Keresahan para pedagang tersebut semakin memuncak.
Sehingga mereka meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop agar omzet penjualan bisa kembali seperti semula.
Selain pedagang di Tanah Abang, sejumlah pelaku UMKM lainnya juga mengeluhkan sepinya omzet lantaran persaingan harga.
Keluhan tersebut direspons oleh pemerintah yang akhirnya melarang TikTok melakukan transaksi jual beli.