Pedagang Sambut Baik Revisi Permendag 50/2020, Tapi Ada Satu Catatan untuk Pemerintah
Salah satu poin di dalam revisi Permendag 50/2020 adalah soal social commerce seperti TIkTok Shop yang dilarang melakukan transaksi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang telah dirampungkan pemerintah.
Diketahui, salah satu poin di dalam revisi Permendag 50/2020 adalah soal social commerce seperti TIkTok Shop yang dilarang melakukan transaksi.
Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan dari revisi Permendag 50/2020.
Baca juga: Fakta Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia, Ini Duduk Perkara
Kelebihannya, ia menyebut rampungnya revisi ini menjadi angin segar bisa para pedagang.
"Ini menjadi angin segar bagi pedagang untuk mengoptimalisasi kembali barang dagangannya supaya bisa terjual. Dengan cara apa? Perlahan-lahan dicoba untuk digitalisasi," katanya kepada Tribunnews, Selasa (26/9/2023).
Namun, satu kekurangan yang ia catat adalah pedagang konvensional yang sudah beralih ke digital, dikhawatirkan semangatnya akan memudar.
Reynaldi melanjutkan, kelebihan dan kekurangan dari peraturan ini justru memperlihatkan bahwa pemerintah sejak tahun 2020 menerbitkan Permendag 50, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan.
"Oke pasar bebas, tapi ternyata kebablasan. Dua sampai tiga tahun ini menjamur produk-produk dari luar negeri, bahkan lebih murah," ujarnya.
Ia mengatakan, produk dari luar negeri ini tidak diketahui angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya.
Kemudian, tidak jelas diketahui apakah sudah ada sertifikasi halalnya atau belum. Jika produk komestik, tak diketahui apakah sudah ada izin BPOM atau belum.
"Nah ini yang akhirnya memperlihatkan pemerintah seperti kebakaran gitu. Begitu ramai, viral, baru direvisi," ujar Reynaldi.
Ia pun kemudian mempertanyakan ke mana larinya fungsi pemerintah sebagai pengawas.
Menurut dia, pemerintah tak menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol.
"Maka, kami cenderung bersikap seperti ini, mendorong agar pemrintah lebih berpihak kepada pedagang-pedagang kita, UMKM kita," kata Reynaldi.
"Dibekali pembekalan mengenai digitalisasi, dinaikkan kelas berdagangnya, manajemen dagangnya, dinaikkan di platform-platform digital," sambungnya.