Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Sambut Baik Revisi Permendag 50/2020, Tapi Ada Satu Catatan untuk Pemerintah

Salah satu poin di dalam revisi Permendag 50/2020 adalah soal social commerce seperti TIkTok Shop yang dilarang melakukan transaksi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pedagang Sambut Baik Revisi Permendag 50/2020, Tapi Ada Satu Catatan untuk Pemerintah
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang telah dirampungkan pemerintah.

Diketahui, salah satu poin di dalam revisi Permendag 50/2020 adalah soal social commerce seperti TIkTok Shop yang dilarang melakukan transaksi.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan dari revisi Permendag 50/2020.

Baca juga: Fakta Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan di Indonesia, Ini Duduk Perkara

Kelebihannya, ia menyebut rampungnya revisi ini menjadi angin segar bisa para pedagang.

"Ini menjadi angin segar bagi pedagang untuk mengoptimalisasi kembali barang dagangannya supaya bisa terjual. Dengan cara apa? Perlahan-lahan dicoba untuk digitalisasi," katanya kepada Tribunnews, Selasa (26/9/2023).

Namun, satu kekurangan yang ia catat adalah pedagang konvensional yang sudah beralih ke digital, dikhawatirkan semangatnya akan memudar.

BERITA REKOMENDASI

Reynaldi melanjutkan, kelebihan dan kekurangan dari peraturan ini justru memperlihatkan bahwa pemerintah sejak tahun 2020 menerbitkan Permendag 50, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan.

"Oke pasar bebas, tapi ternyata kebablasan. Dua sampai tiga tahun ini menjamur produk-produk dari luar negeri, bahkan lebih murah," ujarnya.

Ia mengatakan, produk dari luar negeri ini tidak diketahui angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)-nya.

Kemudian, tidak jelas diketahui apakah sudah ada sertifikasi halalnya atau belum. Jika produk komestik, tak diketahui apakah sudah ada izin BPOM atau belum.

"Nah ini yang akhirnya memperlihatkan pemerintah seperti kebakaran gitu. Begitu ramai, viral, baru direvisi," ujar Reynaldi.


Ia pun kemudian mempertanyakan ke mana larinya fungsi pemerintah sebagai pengawas.

Menurut dia, pemerintah tak menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol.

"Maka, kami cenderung bersikap seperti ini, mendorong agar pemrintah lebih berpihak kepada pedagang-pedagang kita, UMKM kita," kata Reynaldi.

"Dibekali pembekalan mengenai digitalisasi, dinaikkan kelas berdagangnya, manajemen dagangnya, dinaikkan di platform-platform digital," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas