Mendag Zulhas Tanya Keluh Kesah Pedagang Tanah Abang Usai Pelarangan TikTo Shop
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan atau peninjauan ke Pasar Tanah Abang
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan atau peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Kunjungan ini sejalan dengan ramainya pemberitaan terkait sepinya jumlah kunjungan dan pembeli di pasar terbesar di Indonesia ini, imbas adanya gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop.
Ketika memasuki area Pasar, pria yang akrab disapa Zulhas ini langsung bertanya kepada pedagang setempat.
"Gimana dagangannya?," ungkap Mendag Zulhas yang menggunakan kemeja putih.
Lalu, pedagang yang ditanya oleh Zulhas mengaku transaksinya terbilang sepi. Hal ini disinyalir gara-gara kalah saing dengan para pedagang di Pasar online, salah satunya seperti Tiktok Shop.
"Iya Pak, sepi ini Pak kemarin-kemarin," jawab pedagang saat ditanya Mendag Zulhas.
Tak hanya mendatangi satu pedagang, Zulhas juga menghampiri para pedagang lain di gedung Blok A Tanah Abang.
Sejumlah pedagang pun terdengar mengungkapkan terima kasih kepada Mendag Zulhas, lantaran telah membuat kebijakan terkait Social Commerce, di mana tidak boleh lagi berjualan secara bebas.
Uniknya, Menteri yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini memborong barang yang dijajakan para beberapa pedagang.
Sebagai informasi, kunjungan Zulhas ke Pasar Tanah Abang sebagai tindak lanjut jumlah kunjungan dan pembeli imbas adanya gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
“Jadi social commerce dia boleh iklan, tapi media sosial harus terpisah. Tidak boleh memakainya sekaligus penggabungan media sosial jadi social commerce," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"(Social commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.