Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas Jual-Beli
Harga barang yang dijajakan di pasar online lebih murah jika dibandingkan pasar offline atau konvensional.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas Jual-Beli](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-perdagangan-mendag-zulkifli-hasan-melakukan-kunjungan.jpg)
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengungkapkan, tujuan dirinya menyambangi Pasar Tanah Abang untuk melihat dan mendengar keluh kesah pedagang yang disebut terdampak adanya pasar online, salah satunya TikTok Shop.
Saat ini, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"Saya datang kemari biar lihat langsung, dengar langsung. Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31 2023 harus bisa ditaati," pungkas Zulhas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.