Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas Jual-Beli

Harga barang yang dijajakan di pasar online lebih murah jika dibandingkan pasar offline atau konvensional.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pedagang Pasar Tanah Abang Girang TikTok Shop Tak Boleh Lakukan Aktivitas Jual-Beli
Bambang Ismoyo/Triunnews.com
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9/2023) untuk melihat kondisi pengunjung atau pembeli di pasar tersebut seiring maraknya pemberitaan yang mengatakan bahwa pasar terbesar di Indonesia ini sepi peminat. 

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengungkapkan, tujuan dirinya menyambangi Pasar Tanah Abang untuk melihat dan mendengar keluh kesah pedagang yang disebut terdampak adanya pasar online, salah satunya TikTok Shop.

Saat ini, pemerintah telah resmi mengatur social commerce seperti TikTok Shop dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

Berita Rekomendasi

"Saya datang kemari biar lihat langsung, dengar langsung. Nah kemarin saya sudah sampaikan agar aturan ini Permendag 31 2023 harus bisa ditaati," pungkas Zulhas.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas